Surabaya,– Kabar Reskrim Polri//Persoalan tanah di Tambak Wedi Tengah Timur gang I, Surabaya memasuki babak baru. Upaya mediasi yang sebelumnya gagal dilakukan pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu, bakal digelar lagi oleh Kelurahan Tambak Wedi. Upaya mediasi gagal sebab pihak Ismael asal Desa Kemoneng, Bangkalan, Madura tak bisa hadir karena merasa tak menerima undangan mediasi.
Upaya mediasi ulang oleh Kelurahan Tambak Wedi juga disebabkan oleh marahnya sejumlah warga yang tinggal di Tambak Wedi Tengah Timur gang I yang tak terima ketika pihak Damini hendak memasang pondasi di atas tanah miliknya. Menurut warga, tanah yang diklaim milik Damini itu merupakan satu-satunya akses jalan masuk ke kampung Tambak Wedi Tengah Timur I.
Beberapa warga yang tampak berusaha menghalangi upaya pemasangan pondasi oleh pihak Damini, berteriak dengan nada keras sembari melontarkan ancaman. Warga merasa belum ada mediasi antara warga, Ismael maupun Damini terkait persoalan tanah di Tambak Wedi Tengah Timur gang I. Oleh karenanya warga meminta agar pemasangan pondasi tidak dilakukan sebelum ada mediasi.
Kapolsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Ardi Purboyo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Tiga Pilar Tingkat Kecamatan, setelah mampu meredam amarah warga yang tak terima dengan rencana pemasangan pondasi, maka kedua belah pihak sepakat kembali mengikuti gelar mediasi kedua di Kantor Kelurahan Tambak Wedi.
“Mediasi kita hari ini alhamdulillah berjalan lancar. Untuk masing-masing pihak tadi menyadari dan akan dilaksanakan proses mediasi selanjutnya yaitu nanti di kantor kelurahan atau kecamatan. Yang jelas masing-masing pihak kami berikan ruang, kami berikan waktu sedianya kapan bisa bertemu untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini,” kata Ardi, Jumat, (02/06/2023).
Ardi menegaskan, agar kedua belah pihak mempersiapkan data masing-masing. “Mediasi terkait dengan adanya tanah, masing-masing mungkin memiliki data. Lah data itu yang bisa nanti meneliti atau menguji bukan dari pihak kami, tentunya ada stakeholder yang lain, ada instansi lain yang bisa mengecek itu tanah milik siapa,” tandasnya.
Sementara itu, Lurah Tambak Wedi Matlilla mengungkapkan, untuk dapat menggelar mediasi, pihaknya masih akan menunggu surat permohonan dari kedua belah pihak, baik dari kubu Ismael maupun Damini. Itupun masih akan dipelajari apa isi dari permohon dari masing-masing pihak yang berselisih soal tanah di Tambak Wedi Tengah Timur gang I, Surabaya.
“Saya berharap tidak ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum, tidak ada tindakan-tindakan kekerasan. Silahkan selesaikan secara kekeluargaan, kalau mentok tidak selesai secara kekeluargaan atau deadlock, silahkan masing-masing pihak ada jalur yang bisa dipakai, bisa lewat pengadilan,” tutup Matlilla.
Untuk diketahui, pada Jumat pagi, 2 Juni 2023 sekitar pukul 08.30 WIB, Damini yang didampingi Penasehat Hukumnya, Dodik Firmansyah dan Sukardi hendak memasang pondasi di atas tanah milik Damini yang terletak di bagian paling timur atau ujung gang Tambak Wedi Tengah Timur gang I, Surabaya. Rencana pemasangan pondasi ini juga diberitahukan sejumlah instansi di Tambak Wedi.
Namun, pada saat akan dilakukan pemasangan pondasi, tiba-tiba beberapa orang warga yang tidak dikenal menghampiri Dodik dan Sukardi sembari berupaya menghalangi pemasangan pondasi dengan nada tinggi. Warga tersebut bersikukuh akan terus berjuang melawan pihak Damini. Tetapi suasana mereda ketika petugas kepolisian datang menengahi.
Di satu sisi, persoalan tanah antara Ismael dengan Damini sudah cukup lama terjadi. Ismail sendiri dengan Damini, sebelumnya terikat perjanjian yang di dalamnya disebutkan bahwa ismail sebagai perwakilan kuasa dari Raden Moestopo, meminta izin menguruk tanah Damini sebagai jalan untuk dilakukan pengurukan tanah di sebelah barat batas tanah milik Damini. ()