Polresta Magelang Ciduk 2 Remaja Pemilik Sajam
MAGELANG JATENG – Kabar Reskrim Polri com / Seorang Anak berinisial ACS (15) diamankan petugas Patroli Polresta Magelang Jawa Tengah karena memiliki senjata tajam (sajam) dan terbukti terindikasi memicu tindakan tawuran. Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kaporesta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. diwakili Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H., Kamis (04/07/2024).
Konferensi Pers di Ruang Media Center Polresta Magelang itu, Kasat Reskrim didampingi Kasat Samapta AKP Suyanto, S.H., M.M. dan Kanit 1 Satreskrim Iptu Alifian Candra, S.H.
Kasat Reskrim menuturkan pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WIB Unit Dalmas Regu I Sat Samapta Polresta Magelang melaksanakan Patroli di wilayah Muntilan. Petugas melihat rombongan pemuda berada di sebuah gang dekat SPBU Ponggol Muntilan.
“Pada saat didatangi petugas ada beberapa pemuda yang melarikan diri dan ada yang tertangkap oleh petugas yaitu seorang Anak berinisial ACS dan RF. Setelah diintrogasi dan dilakukan pengecekan bahwa pemuda tersebut dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol jenis Ciu,” tutur Kompol Rifeld.
Setelah itu, lanjut Kasat Reskrim, petugas melakukan pengecekan Handphone yang dibawa oleh Anak ACS dan menemukan DM Instagram (IG) tentang ajakan untuk aksi tawuran.
“Setelah itu Anak ACS mengakui memiliki, menguasai serta menyimpan beberapa senjata tajam yang disimpan di sebuah gudang kayu daerah Desa Gondosuli, Kecamatan Muntilan,” lanjut Kompol Rifeld.
Kemudian petugas menemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit berwarna ungu dengan gagang warna hitam ukuran 100 cm dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis corbek warna hitam dengan gagang balutan lakban warna coklat dengan panjang 70 cm.
“Kedua Sajam itu diakui milik Anak ACS yang sering digunakan dalam aksi tawuran sebelumnya. Selanjutnya Anak ACS beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Magelang guna proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya Kasat Reskrim menuturkan pada jari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Patroli Sabhara beserta piket fungsi melaksanakan Patroli KRYD dan melakukan Patroli Cyber. Selanjutnya didapati bahwa ada akun IG “boys.young.independent” sedang live untuk melakukan ajakan tawuran di wilayah Salaman.
Di Salaman, petugas menghentikan pria bermotor dengan gelagat mencurigakan, ternyata bernama AGA. Setelah diperiksa ternyata didapati anggota geng “boys.young.independent”.
“Dalam Handphone AGA terdapat foto anak-anak geng tersebut dengan membawa Sajam berkumpul di pinggir jalan. Petugas minta AGA menunjukkan lokasi tempat penyimpanan sajam tersebut dan ditunjukkan rumah FTF alias Pebik di Desa Menoreh,” terang Kompol Rifeld.
Sekira pukul 23.30 WIB di rumah FTF alias Pebik, didapati 3 (tiga) bilah sajam jenis celurit. Petugas mengamankan barang bukti dan melanjutkan penyelidikan.
Atas perbuatan dua pemilik sajam tersebut masing-masing dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)