BeritaUmum

Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Tahun 2024

KABAR RESKRIM POLRI | Banyuwangi – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi menggelar Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler tahun 2024. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor Kemenag Banyuwangi, pada Rabu (03/07/2024).

Sebanyak 57 peserta yang terdiri dari berbagai unsur mengikuti kegiatan tersebut, diantaranya para pimpinan KBIHU, Branch Manager BPS Bipih, Kepala KUA Kecamatan, Direktur Radar Banyuwangi, Direktur Radio, serta Ketua Forum Kepala MAN, MTsN, dan MIN se Kabupaten Banyuwangi.

Kepala Kemenag Banyuwangi melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Zaenal Abidin, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman calon jamaah terhadap kebijakan baru yang diterapkan pada tahun 2024 ini.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, calon jemaah haji dapat mengetahui dan memahami prosedur terbaru terkait pendaftaran dan pembatalan haji, sehingga dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik,” kata Zaenal, Kasi PHU Kemenag Banyuwangi.

Lebih lanjut, Zaenal memaparkan beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji, diantaranya :

1. UU Nomor 8 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
2. PP No. 8 Tahun 2022, tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
3. PMA No. 13 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Haji Reguler.

Zaenal menjelaskan, sebagaimana UU Nomor 8 tahun 2019 pasal 30 ayat 1, bahwa pendaftaran bagi Jamaah haji reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari, sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.

“Pendaftaran dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili jamaah haji,” jelas Zaenal, dengan mengutip isi pasal 30 ayat 2.

Terkait pembayaran setoran jamaah haji, Zaenal mengatakan, bahwa untuk dana setoran jamaah terbagi menjadi dua yang meliputi; dana setoran awal Bipih, dan dana setoran pelunasan Bipih. Dana tersebut disetorkan ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan Haji di BPS Bipih.

“Besaran pembayaran dana setoran awal Bipih ditetapkan oleh Menteri,” ucapnya.

Sedangkan bagi jamaah haji yang membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah, atau porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris jamaah haji yang meninggal dunia sebelum berangkat, maka pembayaran dan pengembalian setoran jamaah haji sebagaimana yang tertuang pada UU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 50, dikembalikan bersama nilai manfaat.

Dalam kesempatan itu, Ia juga mengingatkan tentang Visa haji di luar kuota haji Indonesia, yang dilarang digunakan oleh jamaah haji.

“Larangan tersebut dikecualikan bagi WNI yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan calon jamaah haji di Banyuwangi dapat lebih siap dan mengerti setiap langkah yang harus dilakukan dalam proses pendaftaran dan pembatalan haji reguler. Sehingga ibadah mereka dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Buang

Download Berita

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button