Sulut – kabarreskrimpolri.com./Praktik penimbunan jenis BBM (Solar) bersubsidi ilegal ini terbilang lancar, mafia solar di Kabupaten minut ini sudah tidak takut lagi dengan aparat penegak hukum (APH).
Praktik penimbunan jenis solar milik dari penjahat mafia solar alias Medod ini diduga menampung minyak BBM ilegal (solar) setelah beberapa hari yang lalu wartawan investigasi mendatangi tempat penampungnya di Kabupaten minut Airmadidi Atas perum Agape (rumah kediamannya) mafia ini mengatakan bahwa ia mengambilnya hanya sedikit sedikit, akan tetapi yang kami dapat di salah satu SPBU di kabupaten minut, mobil Wuling Dan sopir yang mengaku bahwa mobil yang dia bawah adalah mobil Tap dari bigbos Medod tersebut, lalu didalamnya banyak jerigen jerigen (galon) kosong yang akan di isi dengan Bbm jenis solar.
Dari pantawan awak media bahwa mafia tersebut masih juga menampung, tapi sayangnya tidak ada tindak tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH),ada apa sebenarnya?
Dalam hal ini kami harap kepada APH jangan tutup mata atau pun membiarkan mafia solar ini berkeliaran atau mengambil BBM jenis Solar Dan pertalite di setiap Pompa (SPBU) yang ada di kabupaten minut.
Melihat maraknya Kasus Kelangkaan BBM di Kabupaten minut, Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi penyelamat Aset Negara Bapak Marthen Sulla, mengatakan dalam hal penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal ini sudah jelas pelaku bisa dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sementara jika merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar Dan pertalite untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial, akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.
*(Billy).