KABAR RESKRIM POLRI | Mandailing Natal, Kerusakan lingkungan akibat penambangan emas ilegal dengan menggunakan mesin dompeng di Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal dibiarkan begitu saja, tanpa ada niat dari pemilik lahan dan para pelaku untuk memperbaikinya.
Aktivitas penambangan ilegal di wilayah itu mengakibatkan struktur tanah menjadi labil, sehingga dapat menyebabkan longsor. Selain itu hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah menyebabkan lubang lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan akan mengakibatkan banjir, selain itu juga mengancam keselamatan warga sekitar.
Seperti yang terlihat di Desa Simpang Duren Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal, salah seorang pemilik tambang yang ada di Desa itu berinisial HF alias SH seolah olah kebal hukum, Pria pemilik tambang ini tidak perduli atas kerusakan lingkungan yang telah diperbuatnya itu.
Secara lingkungan, penambangan emas menggunakan mesin dompeng telah menyebabkan degradasi tanah yang signifikan, polusi sumber air, pencemaran tanah, sedimentasi sungai, dan perubahan tata guna dari lahan itu sendiri.
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampel) Madina, Senin (01/07) mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan mengamankan pelaku dan pemilik lokasi tambang tersebut.
“Kita selaku masyarakat peduli lingkungan mendesak agar pihak kepolisian khususnya Polres Madina agar turun dan mengamankan pelaku serta pemilik tambang tersebut, karena telah merusak lingkungan, selain itu juga mengancam keselamatan warga sekitar,”sebut Sutan.
Tidak itu saja, lubang bekas galian tambang ilegal yang ada dilokasi ini memiliki kedalaman yang berbeda beda, ada yang mencapai 30 meter bahkan lebih, dan hingga kini tidak ditimbun.(tim)