Peristiwa

Diduga Pejabat (PJ) Kepala Desa (Kades) menyalahgunakan wewenang penggunaan uang CSR

Kapuas – kabar Reskrim polri com / diduga (PJ) Kepala Desa (Kades) Humbang Raya Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, menyalahgunakan wewenang dalam hal penggunaan CSR (Cooporate Social Responsibility) Fee Kayu periode bulan Mei 2023 – Desember 2023 dari PT. IFP (INDUSTRIAL FOREST PLANTATION).

Salah seorang warga desa mengatakan, “Hal tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 bertempat di Balai Desa Humbang Raya dengan dihadiri beberapa orang saja termasuk ada Ketua RT, Perangkat Desa, Mantan Kepala Desa Humbang Raya, masyarakat lainnya, dan Kapospol Babugus itupun di minta oleh pihak Perusahan PT. IFP untuk mendampingi yang hari itu membayar fee Kayu/CSR untuk Desa Humbang Raya sebesar Rp.76,898.050.-.

Setelah serah terima uang tersebut dan menanda tangan Kwitansi oleh Pj Kepala Humbang Raya An. Musa. S.Pd. masyarakat yang hadir menunggu apa saja penggunaan uang tersebut namun Pj kades tidak ada menyampaikan ke Masyarakat lalu langsung beranjak pulang, dan berangkat ke Palangka Raya membawa uang tersebut, tidak ada penjelasan yang jelas penggunaannya untuk masyarakat.

Dalam hal tersebut warga masyarakat mencurigai kalau Pj Kades Humbang Raya An. Musa S.Pd. telah menyalah gunakan wewenangnya sebagai Pj. Kepala Desa dan ada ungsur penggelapan atas uang tersebut karena di telpon tidak aktip maka sebagian yang datang kerumahnya menyuruh menantunya menyusul ke Palangka Raya.

Setelah ketemu dipasar oleh menantunya, maka menantu menyampaikan pesan dari masyarakat agar uang tersebut jangan dulu digunakan sebelum di ada persetujuan dari Masyarakat dalam penggunaannya, tapi Pj. Kades tidak mengubris dia tetap menggunakan uang tersebut atas dasar kehendaknya sendiri.

Maka setelah Pj Kades Balik ke Kampung dan langsung mengajak semua Ketua RT, Perangkat Desa, Kapospol Babugus, Mantir Adat dan unsur Masyarakat lain untuk rapat di Aula Desa Humbang Raya pada tanggal 12 Juni 2024 membicara kan bahwa uang fee Kayu tersebut telah di gunakan sebagian untuk beli Mesin Pompa Air, Perbaikan Ambulance, Bantuan ke Mesjid dan Gereja, mau di belikan juga metrial untuk perbaikan Jalan Desa yang Rusak, terjadilah berdebatan dengan warga jadi marah dikarenakan menggunakan uang tersebut tanpa ada persetujuan dari Masyarakat, padahal Perbaikan. Ambulance, dan Mesin Pompa -Air sudah ada di anggarkan di Dana Desa tahun 2024.

Sehingga timbullah kecurigaan seorang warga, lalu berkata “sangat tidak masuk akal perbaikan Ambulance sampai Rp 14.500.000.- padahal waktu di ambil dari Parkiran Pospol Babugus masih dalam keadaan baik dan diminta Nota rinciannya apa saja yang dibaiki” PJ kades tidak bisa menunjukkan untuk warga dalam forum rapat warga Masyarakat yang menanyakan berapa sisa uang ada padanya, namun tidak ada penjelasan samasekali, ujarnya.

Oleh karena hal itu kami sebagai masyarakat awam berasumsi, uang tersebut habis di bawanya untuk poya- poya.

Lanjutnya, Kami sebagai warga masyarakat Desa Humbang pada Prinsipnya tidak keberatan sebagian dana tersebut diberikan untuk Rumah Ibadah seperti Mesjid dan Gereja Cuma kami sangat kecewa oleh tidak ada keterbukaan, bahkan mirisnya Pj. Kades An. MUSA. S.Pd sampai menantang Masyarakat yang katanya dia tunggu di Meja Hijau dan ini yang saya cari katanya di ser di W Group, dan uang sisanya yang ada pada dia katanya untuk modalnya menghadapi pengaduan masyarakat.

Kami juga sangat menyayangkan, Seharusnya dia selaku Pimpinan Desa tidak pantas berkata seperti itu dengan kami Masyrakat untuk menantang kami agar melapor dia bahkan sampai ke Meja Hijau.

Dan kami sebagai masyarakat tidak menghendaki sampai ke Meja Hijau atau kemana-mana, kami hanya ingin dia menyelesaikan secara baik-baik, Karena Fee Kayu tersebut adalah hak masyarakat, kalau uang Pemerintah yang selama ini ada dia Koropsi atau salah gunakan, kami tidak peduli terserah dia saja.

Dalam penyampaian laporan masyarakat ini memang banyak lagi yang ingin kami sampaikan, tapi mengingat atas keterbatasan kami yang sangat kurang, harapan kami kiranya kepada Bapak Pejabat Bupati Kapuas dapat memaklumi dan membijaki, tuturnya.

Download Berita

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button