Proyek IJD Desa Sulu Tidak Dibangun Sesuai Mutu dan Kualitas, Kementrian PUPR Diminta “Blacklist” PT Marabunta Adi Perkasa.
Sulut Minsel – Kabar reskrim polri com / Senin, 24 Juni 2024 – Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) bertujuan untuk meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia. Proyek IJD ini sejalan dengan perintah Presiden untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah, dan membantu meningkatkan kemantapan jalan dalam rangka mendukung produktivitas kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian hingga jaringan jalan daerah.
Berdasarkan hal itu sudah sepatutnya Pihak BPJN maupun pihak Kontraktor, harus melaksanakan dan mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan kualitas dan mutu, mengingat proyek IJD menggunakan dana APBN sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satu contoh proyek IJD yang diduga tidak dikerjakan sesuai kualitas dan mutu yaitu Peningkatan Jalan Perkebunan Desa Sulu, berbandrol 29,8 Milliar lebih yang dikerjakan oleh PT.Marabunta Adi Perkasa.
Lembaga Pemantau Proyek Pemerintah (LP3) Provinsi Sulawesi Utara saat meninjau proyek IJD di Desa Sulu Kabupaten Minahasa Selatan menduga, bahwa pihak pelaksana dalam hal ini kontraktor mengerjakan proyek tersebut asal asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis demi meraup keuntungan yang besar.
“Sangatlah tidak wajar proyek yang baru selesai berapa bulan yang lalu aspalnya sudah dipenuhi tambal sulam/patching, bahkan di beberapa spot saluran airnya sudah ambruk yang mengakibatkan aspal di badan jalan ikut ambruk,” ujar Robby Wowor Divisi Investigasi LP3 Sulut seraya menduga pihak pelaksana saat melakukan patching menggunakan aspal yang sudah dingin, karena butiran agregat sangat terlihat diduga kadar aspal tidak sesuai dengan spesifikasi.
Robby juga menyoroti pembuatan beton pengaman jalan, yang berfungsi mencegah kendaraan keluar jalur sehingga mengurangi resiko kecelakan, yang di beberapa spot sudah roboh bahkan hampir semua beton pengaman jalan yang dibuat semua sudah bergoyang tinggal menunggu ambruk.
“Fungsi beton pengaman jalan sangat penting tidak bisa dibuat asal jadi seperti yang dikerjakan kontraktor di Proyek IJD Sulu,” tutur Robby.
Robby sangat heran kenapa kejanggalan di proyek ini bisa lewat dari pengawasan pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara. Karena saat dimintai tanggapan terkait hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek ini Wahyu Prasetyo, hanya mengomentari bahwa proyek tersebut masih masuk dalam masa pemeliharaan.
“Sangat mengherankan proyek yang indikasi korupsinya sangat jelas bisa lewat dari pengawasan dari BPJN Sulut, saya menduga ada kongkalingkong antara BPJN Sulut dan Pihak Kontraktor demi meraup keuntungan yang besar di proyek ini,” tegas Robby.
Sementara itu Pihak Kontraktor Pimpinan PT. Marabunta Adi Perkasa David Tanos saat dimintai tanggapan terkait hal ini, hanya mengatakan kalau temuan tersebut akan diperbaiki.
Menyikapi hal ini dalam waktu dekat Lembaga Pemantau Proyek Pemerintah (LP3) akan membuat laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kejanggalan dari proyek Intruksi Presiden Jalan Daerah ini, serta akan membuat laporan ke Kementrian PUPR agar dapat meninjau langsung proyek IJD Sulut.
“Foto dan video terkini di proyek tersebut sudah ada. Dalam waktu dekat saya akan melaporkan langsung temuan proyek IJD Desa Sulu ke KPK, KPK pasti merespon dengan cepat karena proyek tersebut merupakan Intruksi Presiden dan menggunakan Uang Negara, saya juga akan menyurat ke Kementrian PUPR untuk melakukan Blacklist kepada PT.Marabunta Adi Perkasa sebagai rekanan karena diduga telah mengerjakan proyek IJD tidak sesuai kualitas dan Mutu,” tutup Robby.
Koresponden :
Robby