Hukum

Diduga Mafia BBM jenis Solar di Kota Bitung, Brando Kian Meresahkan dan merugikan Negara, Aman Dari Sentuhan Hukum

Bitung – Kabar Reskrim Polri | Pasalnya sampai saat ini para mafia BBM jenis solar masih bebas tanpa ada yang perlu di takuti, bahkan untuk mendapatkan BBM tersebut para mafia ini tidak segan-segan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Padahal beberapa waktu yang lalu Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto sudah menargetkan untuk mengungkap serta menangkap para mafia BBM jenis solar yang melakukan penimbunan tanpa ada Legalitas yang jelas.

“Mafia solar itu jadi target saya. Saya ingin mencari tahu siapa di balik itu. Siapa dia? Kalau wartawan menyebutnya mafia, saya ingin mengungkap siapa oknum intelektualnya,” kata Setyo.

Meskipun demikian pernyataan tegas dari Kapolda, tidak membuat ciut nyali dari mafia solar yang bernama B. B- diduga salah satu mafia solar yang ada di Kota Bitung dan dikenal kebal hukum serta raja Tega.

Dari informasi yang dirangkum awak media di lapangan, B melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dengan berbagai macam modus yaitu dengan cara memakai banyak armada jenis dum truck bahkan buss penumpang yang sudah tidak layak jalan diduga kuat dijadikan sarana untuk membeli solar bersubsidi dari SPBU. Kemudian dari hasil pembelian solar bersubsidi tersebut ditimbun di beberapa gudang miliknya dan setelah itu langsung di jual dengan harga sama seperti harga solar industri.

Diketahui B juga kerap kali pindah – pindah lokasi gudang penimbunan solar bersubsidi, yang sampai hari ini diketahui lokasi terakhir gudang penimbunan tersebut berada di wilayah kelurahan manembo-nembo tepatnya di belakang SPBU (BCL) Kota bitung.

Humas (LPK RI) SULUT Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Michael Pusung, saat dimintai tanggapan mengatakan kalau hal tersebut harus ada tindakan tegas bagi instansi terkait dalam hal ini pihak Kepolisian.

“Ini sudah meresahkan dan merugikan masyarakat sebagai konsumen, yang seharusnya berhak membeli solar dengan harga subsidi, seperti yang sudah tertuang dalam Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020”, ujar Pusung.

Lanjutnya, tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan sudah sangat jelas merugikan Negara sebagaimana yang diatur dalam UU No 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), sertapidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi”. Tandas Pusung.

Ketua GWI (SULUT) Hendra Tololiu juga berharap pihak Kepolisian dan pihak Pertamina, dapat menangkap oknum mafia BBM solar tersebut dan memberikan sanksi kepada pihak SPBU yang diduga bekerja sama dengan mafia BBM solar demi keuntungan pribadi.

“Saya minta Kapolda Sulut dapat memerintahkan anggota nya untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum yang diduga mafia solar yang bernama B Dan F, tersebut, dan kepada pihak Pertamina dapat memberikan sanksi kepada SPBU yang bekerja sama dengan para mafia solar yang ada di Kota Bitung”, tegas Hendra Tololiu.

(Marflien)

Download Berita

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button