Polemik Korupsi Dana Desa Bajeman Bangkalan Menggema di Nusantara, Seorang Aktifis Ngaku Dapat Ancaman
BANGKALAN – Kabar Reskrim Polri | Isu dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Tragah menyangkut APBDES 2022-2023 terus jadi sorotan dan simpang siur informasi tersebar luas di media sosial. Dugaan korupsi yang terjadi di Desa Bajeman menyulut seribu tanda tanya dari berbagai kalangan dan tokoh pengamat anti korupsi di Kabupaten Bangkalan.
Meski sudah banyak media yang menyoroti kasus ini, ada beberapa lembaga yang diduga ikut membantu menyebarkan berita ini, sehingga semakin ramai dibahas di Kabupaten Bangkalan hingga merambah seluruh Nusantara.
Sebuah pertemuan digelar pada Selasa, 31 Oktober 2023, di salah satu warung kopi di Kecamatan Tragah. Pertemuan ini dihadiri pendamping kecamatan, perwakilan media, dan pemuda Tragah. Mereka berupaya mencari jalan tengah dan solusi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
“Dalam pembahasan tersebut, memang kami sebagai pemuda Tragah merasa prihatin dengan adanya berita yang sudah ramai mengenai oknum kepala desa yg di duga korupsi. Bahkan dalam berita tersebut mengecam akan melaporkan kepada aparat penegak hukum serta Tipikor juga inspektorat setempat,” Terangnya, Jumat(03/10/2023).
Pemuda Tragah menyatakan keprihatinan mereka terhadap berita yang ramai dugaan korupsi dana desa Bajeman oleh oknum kepala desa. Para pemuda mendesak agar kasus ini segera dilaporkan ke aparat penegak hukum, Tipikor, serta Inspektorat setempat.
Di sisi lain, pendamping Desa dan Kecamatan berjanji akan menyampaikan masalah ini kepada oknum kepala desa yang sedang jadi sorotan masyarakat. Meski demikian, hingga saat ini, tidak ada tindakan nyata yang berhasil mengatasi kasus ini dan peran media di sekitar Kecamatan Tragah masih belum optimal.
“Akan mencari solusi dan mediasi agar tidak semakin ramai dan melebar,”ujarnya.
Terkait isu korupsi dana desa Bajeman, dua aktivis Tragah, Anshori, mengalami ancaman dari orang misterius. Kejadian ini akan ditindaklanjuti oleh pergerakan Kecamatan Tragah dan dilaporkan kepada pihak berwajib. Pasal 369 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pelaku pengancaman bisa dijerat hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.
Penulis: Tim Tragah