Malang-Kabar Reskrim Polri | Penarikan Paksa Unit Pick Up P. 8366 Vj oleh Oknum External Debt Collector milik salah satu Aktivis kontroversial asli Banyuwangi Wahyu Widodo yang biasa di sapa Raja Sengon terjadi saat beliau berada di Jl. Mayjen Sungkono, Kedungkandang, berdekatan dengan Gor Kenarok, Kota Malang pada Sabtu 02 September 2023 kemarin.
Raja Sengon saat berada di kota Malang tiba – tiba di datangi kurang lebih 20 orang External debt collector tanpa menunjukkan surat tugas dari perusahaan penarikan maupun surat putusan dari MK untuk menarik unit pick up nya.
Raja Sengon, mengatakan oknum External debt collector yang melakukan aksi premanisme dengan mengepung saya, sudah masuk kategori sebagai tindak pidana, sanksi berat pun menanti perusahaan leasing yang memberikan kewenangan kepada 20 oknum debt colector tersebut
” Aksi pengambilan paksa kendaraan oleh External Debt Collector sudah di tangani Unit Satreskrim Polresta Malang Kota yang mengambil paksa Unit Pick Up saya.
Raja Sengon bersama kuasa hukumnya hari ini. Sabtu (07/10) melaporkan kejadian tersebut ke Init Satreskrim Polresta Malang Kota, dan diduga para Oknum External debt collector mendapatkan backing dari salah satu oknum polisi berinisial MK.
Indah meylan, SH, LL.M kuasa hukum Raja Sengon, menilai aksi premanisme para debt colector di jalan raya kerap meresahkan masyarakat. Menurutnya tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur dapat dijerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 368 KUHP. “Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa,” ujarnya.
Melalui Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, MK telah menolak pengujian Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) terkait eksekusi sertifikat jaminan fidusia. Majelis MK menganggap tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma dan norma yang dimohonkan juga telah diputus dan dipertimbangkan dalam Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
“Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 hanya penegasan saja. Tidak ada perbedaan dengan putusan MK sebelumnya (Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, red),” ujar Indah.
Indah menerangkan intinya Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 ini memberi penegasan terkait eksekusi jaminan fidusia bisa diajukan ke pengadilan negeri oleh kreditur yang bersifat alternatif. Alternatif yang dimaksud adalah pilihan apabila kesepakatan wanprestasi tidak dicapai dan tidak ada penyerahan sukarela objek jaminan fidusia oleh debitur, maka pilihan eksekusinya tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur, tapi minta bantuan pengadilan negeri untuk melakukan eksekusi.
“Tapi, pengajuan ke pengadilan bukan dengan mengajukan gugatan lho, tetapi bentuknya permohonan eksekusi dengan penetapan pengadilan,” kata Indah.
Dia mengingatkan putusan MK tersebut berlaku untuk semua objek jaminan fidusia, termasuk objek fidusia terhadap benda tetap (tidak bergerak) yang tidak dibebani hak tanggungan. Sebab, objek fidusia benda tidak bergerak yang tidak dibebani hak tanggungan itu, salah satu jenis objek jaminan fidusia yang diperintahkan Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia.
Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia menyebutkan “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia (debitur), sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia (kreditur) terhadap kreditur lainnya.”
Dia mengingatkan, perusahaan leasing alias pemberi kredit atau kuasanya yakni Debt Collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak. Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Karena itu, penegak hukum tak perlu pikir panjang menindak para Debt Collector yang beraksi di tengah jalan mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak.
Allhamdulillah respon baik dari Unit Satreskrim Polresta Malang dan akan di tindak lanjuti dan berharap pihak kepolisian segera menangkap para oknum External Debt Collector tersebut, agar tidak terjadi pada masyarakat lainnya, pungkas Indah.