Tempat Karaoke “Tanpa Izin” di Desa Rejosari, Kominfo Banyuwangi Wajib Bertindak
Banyuwangi-Kabar Reskrim Polri | Tempat hiburan Karaoke di Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang diduga tanpa mengantongi ijin.
Bahkan lokasi Tempat hiburan karaoke ini berada di wilayah pemukiman padat penduduk, dan di sepanjang ruas jalan desa Rejosari. Diduga tempat Hiburan Karaoke tanpa mengantongi ijin ini tetap beroperasi, sehingga hal tersebut membuat sebagian masyarakat yang tinggal dilokasi tersebut merasa resah akibat beroperasinya karaoke tanpa mendapatkan ijin sesuai dengan peraturan daerah yang ada.
Sebut saja Ridwan, Dia juga menjelaskan tidak sedikit Di tempat karaoke tersebut juga menyediakan LC (Ladies Companion) atau pemandu lagu yang menemani tamu saat berkaraoke ria.
“Saat malam juga ada wanita-wanita di luar kafe banyak pakai rok mini lagi menuggu tamu datang, dan saya tahu ketika melihatnya langsung,” kata Ridwan Namanya yang disamarkan, Selasa (03/10)
Dia juga menambahkan bahwa Apa lagi di wilayah kecamatan Glagah Ada pondok pesantren terkenal dan terkenal banyak santrinya.
Dikatakan juga, bukan hanya masalah tempat karaoke saja, penjualan minuman keras juga secara terang-terangan dilakukan di dalamnya Ruangan ditempat itu. Untuk itu, pihak dari pemerintah Daerah dan kecamatan harus punya ketegasan.
“Apa lagi saya sebagai warga desa Rejosari, sangat miris sering melihat kejadian suara teriak- teriak pengunjung Dari dalam tempat karaoke yang lagi bernyanyi terkadang juga tak jarang membuat keributan hanya cuma berebut pemandu lagu, Lantaran gara gara habis minum minuman keras,” pungkasnya.;
“Read”