Bima, Kabar Reskrim Polri-Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) aksi unjuk rasa depan kantor desa setempat pada Selasa, 19 September 2023 pagi.
Jendral Lapangan Aril dalam orasinya, massa barisan MPL mendesak Kepala Desa (Kades) dan BPD Woro untuk melapor resmi terkait dugaan ilegal logging yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.
Massa merasa masyarakat Woro memiliki hak secara konstitusional negara atas sonokeling, serta merasa dirugikan karena kekayaan alam di desa sendiri dirampas oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab sehingga masyarakat geram.
Tak henti di situ, massa mengajak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madapangga Rompu Waworada (Marowa) bersama masyarakat Desa Woro untuk mengawasi dan mendukung terhadap gerakan ini demi kepentingan umum/masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Massa menduga kuat oknum Pemdes dan BPD Woro terlibat dalam persoalan ilegal logging yang menjadi substansi tuntutan hari ini. Peristiwa itu bukan sekali, namun kerap terjadi.
“Jika dugaan benar adanya, maka kami akan menindak lanjuti,” Jenderal Lapangan MPL Aril.
Massa menilai mafia-mafia yang diduga terlibat dalam hal ini meresahkan masyarakat bahkan menjadi pro-kontra dan saling tuding menuding hingga konflik horizontal satu sama lainnya.
Massa juga mengajak Polres Bima, Kapolsek Madapangga, Danposramil 1608-02/Bolo, dan KPH Marowa untuk memberantas mafia-mafia ilegal logging atau pembabatan sonokeling secara ilegal di Desa Woro, serta meminta Kades dan BPD jumpa pers dan audiensi terbuka dengan MPL untuk menyampaikan pernyataan atas tuntutan itu.
“Jika pemdes dan BPD tidak melaporkan, maka kami kuat menduga dibalik tindak kejahatan hutan (ilegal logging) selama ini ada keterlibatan oknum pemdes dan BPD,” ungkap Jenderal Lapangan (Jenlap) aksi Aril dalam orasinya.
Orator Muh Yadi Faturrahman menegaskan, terkait dugaan ilegal logging yang bukan menjadi rahasia umum lagi bagi masyarakat selama ini mesti dilaporkan oleh pemdes dan BPD apabila pemdes dan BPD benar-benar peduli terhadap masyarakat.
“jika tidak mau laporkan, silakan pemdes dan BPD memfasilitasi dan ajak semua masyarakat untuk sama-sama mengambil sonokeling dan kami siap mengawalnya,” tegas Jalu sapaan akrabnya itu.
Menurut sosok aktivis pemberani itu, langkah itu sangat didukung tidak hanya barisan MPL, juga masyarakat dan pemuda lainnya di desa tercinta ini, daripada kekayaan masyarakat Woro dirampas oleh orang-orang luar.
“Kalau dua opsi yang kami tawarkan itu tidak juga berani dilakukan pemdes dan BPD, kami menduga oknum pemdes dan BPD terlibat dalam kasus ilegal logging itu,” tegasnya lagi Jalu.
Jalu membantah adanya isu provokasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab bahwa aksi ini adalah sengaja dilakukan agar perladangan masyarakat di so Lano ditutup oleh negara.
“Kami tekankan bahwa itu tidak benar dan gerakan ini murni soal ilegal logging yang sangat meresahkan masyarakat hingga terjadinya penghadangan pun pemblokiran jalan oleh warga Desa Mpuri dan warga Woro Utara,” tutup Jalu.
Setelah dimediasi oleh Kapolsek Madapangga dan dibackup Babinsa Desa Woro, Kepala Desa dan BPD Woro langsung hadir di hadapan MPL guna menanggapi terkait tuntutan MPL itu.
Orator Agus Maulana mengatakan, gerakan ini bukan gerakan seperti isu yang dimainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mana menarasikan bahwa gerakan ini dilakukan agar perladangan masyarakat di kawasan hutan so Lano ditutup pemerintah. Namun, gerakan ini murni soal ilegal logging.
“Itu isu murahan dan tidak berlaku bagi kami dan masyarakat benar-benar dijajah. Jika pemdes dan BPD punya kepekaan terhadap masyarakat, kenapa pemdes dan BPD tidak mau melibatkan masyarakat padahal itu adalah kekayaan alam masyarakat sendiri,” ungkap Lanang sapaannya.
Dia menambahkan, jika tidak ada pertimbangan secara kearifan lokal, para pelaku ilegal logging sudah dikantongi.
“Kami tahu siapa pelaku ilegal logging kalau kami mau buka,” ungkap Lanang.
“Muhtar Habe”