Kapuas – Kabar Reskrim Polri//Kalimantan tengah (Kalteng) Diduga oknum perangkat desa yang menjabat sebagai (kasi) di salah satu desa di Kecamatan mantangai menggunakan Ijazah Sekolah Dasar (SD) untuk mengikuti Paket (B) Selanjutnya Ijazah Paket tersebut digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai perangkat desa,
Hal ini diungkapkan oleh wartawan karena ada informasi laporan dari warga masyarakat yang tidak mau disebutkan nama nya,desa tersebut Diduga penggunaan ijazah sekolah dasar (SD)
Berdasarkan laporan masyarakat terkait permasalahan kaur desa tersebut kami telusuri hingga sampai saat ini bahwa yang bersangkutan belum ada ditanggapi dari pihak kepala desa Kades Muhamad Safi’i membuktikan ijazah, itu sampai berita ini di terangkan”ujarnya
Pasalnya jika memang oknum tersebut diduga menggunakan ijazah palsu untuk menjadi pejabat desa yang di gaji oleh negara artinya dapat diproses secara hukum.
Penggunaan Pemalsuan ijazah dalam Pasal 263 KUHP digolongkan kepada pemalsuan surat. Tetapi di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas diatur dengan tegas bagi pelaku yang menggunakan ijazah atau gelar kesarjanaan dan orang yang membantu memberikan ijazah yang terbukti palsu akan dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun. Harapan kami jika memang terbukti semoga pihak berwajib dapat memproses sebagaimana Undang-undang yang berlaku ” Tegas
Ditambahkan Bahwa perangkat desa harus lulus minimal SMA sederajat. Dalam rangka mengelola Dana Desa ratusan juta hingga milyaran rupiah dari Pemerintah Pusat (PP) untuk pembangunan desa, tentunya harus dan wajib didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.Hal itu tentu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat.
Aturan nya sudah jelas sejak tahun 2014 bahwa perangkat desa harus tamat SMA sederajat, karena perlu SDM yang memadai untuk mengelola Dana Desa yang nilai nya milyaran rupiah. Sedangkan oknum ini sudah menjabat sudah satu tahun sebagai bagian (kasi) Desa bahkan memiliki jabatan ganda ” imbuhnya.
Ia berharap proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa betul betul mengacu pada Permendagri nomor 67 Tahun 2017 dilakukan secara bersih dan memiliki bobot bukan atas dasar suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
Harapan kami betul betul mengacu pada Permendagri dan Undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada Nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara patuh sehingga tidak menjadi substansi pengaduan di kemudian hari ”
Langsung konfirmasi lewat WhatsApp media sosial kepada pihak kecamatan, langsung di tanggapi pak camat YUBDERI, S.Pd., MA, Pagi Bapak tks Atensinya dan kami sdh bersurat kpd Kades Sei Gita untuk evaluasi kebenaran info tsb”ungkapnya” CAMAT