Lumajang – Kabar Reskrim Polri//Proyek tender rehabilitas instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) di Lempeni Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dari satuan kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) yang menelan anggaran dari APBD Kabupaten Lumajang tahun 2023 senilai Rp 803,245,600.00., (delapan ratus tiga juta dua ratua empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) dengan nomor kontrak 602.1/279/6/427.58/2023 yang dikerjakan oleh salah satu rekanan kondang Cv Guna Karya yang katanya beberapa tahun ini naik daun terkesan “sembrono”, pasalnya diduga sengaja mengabaikan Alat Pelindung Diri ( APD ).
Arip Suharto ( Arif ) selaku direktur Cv Guna Karya yang sempat dikonfirmasi dikontornya terkait tidak adanya Safety pekerja / APD pihaknya mengatakan, kalau safety disini banyak dan lengkap, bukan tidak diberi tapi tidak pernah dipakai oleh para pekerja karena berbagai macam alasan.
“Kalau pakaian safety pekerja kontruksi sudah saya berikan lengkap, hanya digunakan saat awal pekerjaan saja, setelah itu tidak digunakan, meski sudah saya ingatkan ada saja alasan karena gerah, ketinggalan dan macam macam alasan lainnya”, Jelas Arif rekanan kondang yang sedang berjaya beberapa tahun ini.
Arif mengatakan , kalau memang saya boleh usul, saya akan mengusulkan penghapusan APD ( Alat Pelindung Diri ). Usulan tersebut dinilai berbahaya bagi para pekerja.
Usulan tersebut disampaikan oleh Arif selaku pemilik CV.Guna Karya, dalam sebuah wawancara ke media ini di kantornya. Arif mengatakan bahwa APD merupakan beban bagi para kontraktor.
“Karena APD itu biasanya dibikin kesalahan pada beberapa media, padahal kita sudah menyiapkan semuanya, dan memberikan kepada pekerja, tapi hanya di pakai beberapa hari saja, ketika saya tanyakan kenapa tidak di pakai APD nya, bermacam macam alasannya, ada yang alasan tertinggal di rumahnya, ada yang tidak nyaman kalau pakai dan banyak lagi alasannya,” ungkap Arif.
Saya tidak melarang mean bawah pulang APD ini, cuma kalau mean lupa tidak di bawah lagi kerja dan tidak memakai APD ya jelas saya yang kena nantik,” terang Arif kepada pekerjanya.
Arif juga mengatakan bahwa para pekerja sudah terbiasa bekerja tanpa APD. Menurutnya, para pekerja sudah paham akan bahaya kerja dan bisa mengantisipasinya sendiri,” jelasnya.
“Pekerja sudah terbiasa kerja tanpa APD. Mereka sudah paham bahayanya dan bisa antisipasi sendiri,” ujar Arif.
Usulan Arif tersebut mendapat tanggapan negatif dari sejumlah pihak, termasuk sekertaris FORJI (Forum jurnalis independen) Kabupaten Lumajang.
Nur Hadi ( Nur ) selaku sekretaris FORJI Kabupaten Lumajang, mengatakan bahwa usulan tersebut sangat berbahaya. Menurutnya, APD merupakan hal yang penting untuk melindungi para pekerja dari bahaya kerja.
K3 / APD itu sudah diatur undang undang, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Selain prihal tersebut pekerja harus dapat BPJS ketenagakerjaan dan itu sudah masuk di RAB.
terang Nur.
Nur mengatakan bahwa K3/APD merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi.
“K3/APD itu kewajiban setiap perusahaan. Kalau perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, bisa dikenakan sanksi,” jelas Nur.
Nur mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Lumajang untuk memenuhi kewajibannya dalam menyediakan K3/APD bagi para pekerja.
Sedangkan menurut Aris Pidekso ST.,MT ( Aris ), selaku Kabid DPKP ketika di tanya melalui WhatsApp terkait ” pekerja proyek yang tidak memakai APD ,terus seandainya seseorang yang punya CV mengusulkan kalau APD itu di hilangkan dari RAB gimana, karena selama ini pekerja proyek jarang yang menggunakan APD” Aris menjawab dengan singkatnya” Akan di bina dulu, panjang jawabnya kalau melalui.wa, kan gak mungkin, Intinya pak. Langkah kami menindaklanjutinya pasti memprrhatikan kontrak yg sdh dibuat. Itu saja ,” terang Aris. Bersambung….
( fz )