Kediri – Kabar Reskrim Polri //Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap dua orang pemuda diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Kedua terduga pelaku itu berinisial HTC (20) warga Desa Dawung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dan MSP alias Bolang (23) warga Keluruhan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menuturkan penangkapan kedua terduga pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat. Awalnya, petugas mengamankan HTC di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare.
“HTC diamankan diduga akan mengedarkan narkoba. Saat digeledah ditemukan barang bukti 67 butir pil dobel L dibungkus dalam rokok bekas,”tutur AKP Uji Langgeng, Selasa (1/8/2023).
Kasi Humas menyampaikan, saat diinterogasi, barang bukti puluhan pil dobel L itu diperoleh HTC dari MSP asal Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap MSP.
“MSP juga diamankan. Mereka ini berkomunikasi transaksi melalui ponsel. Jadinya dua ponsel turut diamankan sebagai barang bukti sarana komunikasi,”ucap AKP Uji Langgeng.
Kasi Humas menambahkan, kedua terduga pelaku saat ini dimintai keterangan di Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.