BeritaUmum

Dugaan Pungli dan Korupsi oleh Kepala Sekolah SDN 2 Tegal Sari, OKI Sumatera Selatan

Tegal – Kabar Reskrim Polri//Seorang kepala sekolah di SDN 2 Tegal Sari, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, dengan inisial PS, diduga terlibat dalam tindakan pungutan liar (pungli) terhadap uang kenang-kenangan siswa dan siswi yang lulus kelas 6. Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, anaknya yang baru saja lulus diminta memberikan uang kenang-kenangan sebesar Rp 400.000 per siswa. Meskipun merasa keberatan, orang tua tersebut tidak memiliki pilihan lain dan akhirnya membayarnya.

“Saya sangat kesal dengan kejadian ini,” ucap salah satu wali murid namanya enggan diberitakan sebut saja sugik, Sabtu (8/7/23).

Sugik mengungkapkan, Tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah tidak berhenti di situ. Selain tarikan terhadap uang kenang-kenangan, terdapat dugaan bahwa anak-anak yang mendaftar di SDN 2 Tegal Sari juga diminta untuk membeli kursi sendiri, satu kursi per anak.

PS, kepala sekolah SDN 2 Tegal Sari, telah menjabat sejak tahun 2013 hingga saat ini. Selain dugaan pungli uang kenang-kenangan dan penjualan kursi sekolah, PS juga kuat diduga terlibat dalam korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Hal ini terlihat dari kerusakan fisik sekolah seperti plafon, atap, dan lainnya.

Sementara. Informasi yang dihimpun, Guru-guru yang merupakan sesama profesi juga menyuarakan hal serupa. Mereka menegaskan bahwa jika perawatan sarana dan prasarana sekolah dialokasikan dengan anggaran Rp 5 juta per tahap, maka kondisi sekolah akan selalu terjaga dan tidak mengalami kerusakan.

Ditempat berbeda, Kepala Sekolah SDN 2 Tegal Sari, PS, dia menjelaskan bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk perawatan sarana dan prasarana sekolah, digunakan untuk membeli pintu-pintu sekolah yang rusak. PS juga menambahkan bahwa kerusakan plafon tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 2 Tegal Sari.

Dalam keadaan ini, Wali murid berharap agar Dinas Pendidikan OKI, Inspektorat OKI, dan Polres OKI dapat segera mengambil tindakan terhadap dugaan pungli uang kenang-kenangan dan korupsi dana BOS yang diduga dilakukan oleh PS, kepala sekolah SDN 2 Tegal Sari. Mereka berharap proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tim)

Download Berita

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button