BeritaUmum

Diduga Ada Penyalahgunaan Dalam Praktik Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Tanggamus – Kabar Reskrim Polri//DRS. Khairil Yusri, M.M, kepala sekolah SMA Negri 1 Talang Padang, diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tim awak media yang berusaha mengkonfirmasi indikasi tersebut mengalami kejadian yang mencurigakan pada Kamis (15/06/23).

Tim awak media bersama dengan beberapa wartawan lainnya berencana untuk meminta keterangan dari kepala sekolah terkait adanya laporan dugaan korupsi yang merugikan uang negara dalam pengelolaan dana BOS sejak tahun 2020 hingga 2023, selama kepemimpinan DRS. Khairil Yusri, M.M. Namun, ketika mereka tiba di sekolah, dua orang ibu guru yang berada di ruang tamu segera memberikan isyarat yang mencurigakan setelah mengetahui tujuan kedatangan tim.

Salah satu ibu guru tersebut keluar dari ruangan dan diduga menghubungi seseorang yang belum diketahui identitasnya. Sementara itu, kepala sekolah keluar dari ruangannya untuk menemui tim awak media yang berharap mendapatkan informasi terkait kebutuhan pemberitaan.

Namun, kepala sekolah menolak untuk memberikan konfirmasi. Ia meminta waktu kepada tim dengan alasan tertentu dan terlihat tersenyum seolah-olah sedang menunggu seseorang.

Tak lama kemudian, secara tak terduga muncul dua orang yang diduga merupakan preman. Mereka memiliki penampilan yang menakutkan, berjalan dengan langkah miring dan wajah seram seperti orang yang baru mengalami stroke. Diduga juga terdapat senjata tajam yang tersembunyi di pinggang mereka.

Kejadian tersebut membuat tim awak media dan jurnalis lainnya yang hadir merasa tidak terima dengan cara kepala sekolah tersebut. Dalam waktu dekat, mereka berencana untuk melaporkan kepala sekolah DRS. Khairil Yusri, M.M kepada aparat penegak hukum dan kejaksaan tinggi Lampung terkait pengelolaan dana BOS yang diduga kuat mengalami banyak penyimpangan oleh kepala sekolah dan stafnya, yang merugikan negara dalam jumlah ratusan juta.

Berikut adalah rincian anggaran dana BOS yang diduga terdapat banyak laporan fiktif sejak tahun 2020:

Tahap I Anggaran Tahun 2020:

Administrasi kegiatan sekolah – Rp. 64.805.750

Sarana prasarana perawatan sekolah – Rp. 120.551.250

Penyediaan alat multimedia pembelajaran – Rp. 74.950.000

Pembayaran honor – Rp. 96.975.000 (Total: Rp. 436.950.000)

Tahap II Anggaran Tahun 2020:

Kegiatan belajar extrakurikuler – Rp. 92.360.800

Administrasi kegiatan sekolah – Rp. 134.602.420

Langganan daya dan jasa – Rp. 105.756.780

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah – Rp. 45.350.000

Pembayaran honor – Rp. 189.730.000 (Total: Rp. 582.600.000)

Tahap III Anggaran Tahun 2020:

Kegiatan pembelajaran dan extrakurikuler – Rp. 35.000.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran – Rp. 87.000.000

Administrasi kegiatan sekolah – Rp. 35.000.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah – Rp. 95.560.000

Pembayaran honor – Rp. 146.940.000 (Total: Rp. 432.000.000)

Tahap I Anggaran Tahun 2022:

Kegiatan pembelajaran dan extrakurikuler – Rp. 45.500.000

Administrasi kegiatan sekolah – Rp. 79.660.600

Pemeliharaan sarana prasarana sekolah – Rp. 74.499.400

Pembayaran honor – Rp. 167.340.000 (Total: Rp. 432.000.000)

Tahap II Anggaran Tahun 2021:

Pengembangan perpustakaan – Rp. 50.000.000

Administrasi kegiatan sekolah – Rp. 74.503.000

Pemeliharaan sarana prasarana sekolah – Rp. 45.405.000

Penyediaan alat multimedia pembelajaran – Rp. 61.000.000

Pembayaran honor – Rp. 274.025.000 (Total: Rp. 575.400.400)

Tahap III Anggaran Tahun 2021:

Administrasi kegiatan sekolah – Rp. 132.525.000

Pembayaran honor – Rp. 205.240.000 (Total: Rp. 440.525.000)

Tahap I Anggaran Tahun 2022:

Administrasi kegiatan sekolah – Rp. 88.950.900

Pemeliharaan sarana prasarana sekolah – Rp. 86.450.520

Penyediaan alat multimedia pembelajaran – Rp. 40.550.000

Pembayaran honor – Rp. 153.930.000 (Total: Rp. 440.550.000)

Tahap II Anggaran Tahun 2022:

Pengembangan perpustakaan – Rp. 50.000.000

Administrasi kegiatan sekolah – Rp. 84.661.000

Pemeliharaan sarana prasarana sekolah – Rp. 85.774.860

Pembayaran honor – Rp. 256.550.000 (Total: Rp. 476.985.860)

Tahap III Anggaran Tahun 2022:

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran – Rp. 35.915.000

Administrasi kegiatan sekolah – Rp. 75.637.010

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan – Rp. 50.025.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah – Rp. 23.848.890

Pembayaran honor – Rp. 205.240.000 (Total: Rp. 390.665.900)

Dalam laporan tersebut, banyak dugaan terkait adanya laporan fiktif yang melibatkan anggaran dana BOS pada setiap tahap pengelolaan, dengan total dana yang mencapai ratusan juta.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi media dan juga para jurnalis yang berencana untuk melaporkan kepala sekolah tersebut ke aparat penegak hukum dan kejaksaan tinggi Lampung guna meminta tindakan yang tegas terhadap kasus dugaan korupsi ini.

Download Berita

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button