Banyuwangi – Kabar Reskrim Polri//Pileg dan pilpres kurang 8 bulan lagi sedangkan pilkada serentak kurang 1.5 tahun lagi atau bulan November tahun 2024.
Bahwa tahun politik tersebut tentunya sangat menguras APBD tingkat daerah dan APBD tingkat Provinsi, dimana disamping harus membiayai KPU dan Bawaslu ditingkat daerah, juga harus membiayai kepentingan2 politik dari calon anggota legislatif maupun calon kepala daerah yang incumbent dan angkanya mencapai ratusan milyar ditingkat daerah maupun trilyunan ditingkat Provinsi.
Misal disalah satu kabupaten Jawa Timur Hibah yang mencapai puluhan milyar, pokir atau Jasmas yang mencapai 200 milyar dan ekatalog yang mencapai 500 milyar( baik fisik jalan maupun pengadaan barang dan jasa) dan kesemua itu tidak gratisan ada harga yang harus dibayarkan untuk membiayai kepentingan calon anggota legislatif tersebut maupun calon bupati incumbent tersebut untuk bisa terpilih.
Dan yang fatal lagi akhirnya legislatif tidak pernah melakukan fungsi pengawasan karena barter kepentingan dengan pokir tersebut, bahkan di dinas atau OPD yang gemuk anggaran banyak yang fiktif mereka tidak tau, karena mereka sibuk bagi2 bansos dan bagi2 pokir ke konstituen yang telah menjadi tugas pokok mereka menjelang pemilu.
Untuk sekadar tau saja Gaji pokok anggota dewan tingkat kabupaten atau kota 2.5 juta sampai 4 juta, sedangkan Bupati gaji pokoknya 6 sampai 10 juta, sedangkan untuk jadi anggota dewan rata2 mereka menghabiskan 1.5 Milyar sampai 3 Mikyar, untuk Bupatinya rata2 menghabiskan 50 milyar sampai 150 milyar.
Bersambung…
Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum.
(Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Analisa Strategis)