BeritaKriminal

Seorang Kakek Bejat 5I Tahun Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

Sorong Papua Barat Daya – Kabar Reskrim Polri//Seorang Kakek berinisial “KK” (51) yang merupakan teman kerja dari orang tua korban diamankan oleh pihak berwajib, karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.

Kakek berusia (51) tahun ini terpaksa diamankan polisi lantaran kedapatan tega menyetubuhi “AA” (14) yang merupakan gadis di bawah umur.

Di tempat terpisah menurut Kapolresta Sorong kota Kombes pol Happy Perdana Yudianto S.IK , MH , Ketika melaksanakan press conference melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama S.TK , S.IK , SH membenarkan bahwa kami telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur,”ucapnya”.

“Terduga Pelaku KK sendiri berhasil diamankan di tempat persembuyiannya” beber Iptu Arifal Utama.

Sementara itu berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, pelaku berbuat amoral sudah berlangsung selama dua tahun dengan membawa lari korban.

“Kasus ini terungkap berawal saat adanya laporan ibu korban, Ibu Korban melapor jika putri kesayangannya tidak pulang ke rumah selama beberapa hari lalu,” ungkap Kasat Reskrim.

Kemudian,keluarga korban melaporkannya ke Polresta Sorong kota bahwa anak kesayangan ibu nya sudah tidak pulang ke rumah beberapa hari lalu.

“Akhirnya dengan mengantongi laporan tersebut, jajaran Polresta dari Reskrim melalui resmob langsung bergerak cepat menyisir dan mencari keberadaan korban dan berhasil mengumpulkan Keterangan dari sejumlah saksi, kemudian dihimpun untuk mengetahui di mana posisi korban,” jelasnya.

Dikatakan Iptu Arifal Utama S.TK , S.IK ,SH Sehingga dengan kerja keras polisi dibantu masyarakat akhirnya membuahkan hasil dan kecurigaan mengarah ke seorang kakek yang menyembunyikan korban (AA)selama dua tahun.

Setelah mengetahui keberadaan tempat persembuyiannya kakek tersebut kemudian, jajaran Polresta dari resmob langsung bergerak cepat menuju rumah terduga pelaku dan mengamankannya.

Dalam kondisi panik, pelaku di hadapan polisi akhirnya mengakui telah berbuat keji terhadap korban di bawah umur.

“Saat di interogasi, pelaku inisial KK (51) tahun mengaku telah beberapa kali menyetubuhi korban inisial AA (14)tahun,” Kata Kasat Reskrim yang akrab disapa Arifal Utama tersebut.

Selain itu, pelaku juga telah mengakui atas perbuatan bejat nya itu di hadapan polisi.

Awalnya ketika mendapatkan informasi dari pelaku tentang keberadaan korban, polisi langsung menjemput korban dan mengantarnya ke rumah orang tuanya.Atas temuan itu, pelaku beserta barang buktinya digiring ke Mapolresta untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan di kenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud,”jelasnya.

Download Berita

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button