Surabaya – Kabar Reskrim Polri//Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sugiono terhadap Sales Promotion Girls (SPG) sebuah dealer mobil di Surabaya, Aiman Fahmy Shamlan atau yang biasa dipanggil Shella, direspon Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Marzal Maulana. Pihaknya, akan segera menunjuk penyiidik untuk menindaklunjti kasus tersebut.
“Dr Laporan yg ada dtunjuk penyidik utk melakukan penyelidikan,” jawab Mirzal singkat saat dikonfirmasi, Jumat, (28/04/2023).
Sebagaimana diketahui, Shella yang merupakan SPG sebuah dealer mobil di Surabaya mendapat ancaman dari seseorang yang diduga kuat adalah mantan pacarnya yang bernama Sugiono. Ancaman tersebut dilontarkan Sugiono melalui pesan suara yang dikirim lewat Messenger Facebook dengan nama akun Ion Honda. Sugiono akan membunuh Shella jika ia dapat bertemu dengannya.
Shella yang merasa ketakutan dengan ancaman Sugiono pun mengadukan apa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Dalam SKKP (Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan) bernomor : SKPP/ B/ 821 / IV/ 2023/ SPKT/ RESTABES SBY tertera bagaimana kronoligi pengancaman yang diterima Shella.
Shella warga Perum Puri Jimbaran Regency, Gunung Anyar, Surabaya tersebut mengadukan Sugiono warga Rungkut Tengah, Surabaya, yang tak lain mantan pacar Shella. Sugiono diadukan atas pengancaman yang dapat membahayakan keselamatan seseorang. Kepada Potretkota.com, Shella mengaku sudah 2 tahun berpacaran dengan Sugiono dan baru-baru ini keduanya putus.
“Jadi ceritanya waktu itu aku lagi di luar, keluar sm temen saya. Lalu mantan pacar saya ini cari2 saya dengan kata2 ancaman mau membunuh lewat VN messenger facebook. Udah sering kali ngancam mau bunuh. Udah 2 tahun ini, trakhir itu 3 hari yang lalu. Cmn selama pacaran sukanya ngancam, kasar, mukul juga,” ungkap Shella kepada Potretkota.com, Minggu, (23/04/2023).
Menanggapi dugaan pengancaman yang dialami kliennya, Penasehat Hukum Shella, Dodik Firmansyah berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan Shella. Menurutnya, Shella mengaku tidak hanya sekali ini saja menerima ancaman dari Sugiono, namun sudah sering kali sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami sangat berharap agar kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Surabaya, segera menindaklanjuti. Bila perlu segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena tindakan tersangka ini sudah cukup meresahkan klien kami. Klien kami bahkan merasa tidak aman setiap kali akan melakukan kegiatan di luar rumah termasuk waktu mau kerja,” ungkap Dodik.
“Dalam perkara klien saya ini, pengancaman dilakukan melalui Facebook Messenger, pengancaman yang mengunakan elektronik masuk dalam pasal 29 UU ITE. Adapun ancaman hukuman masuk dalam Pasal 45B UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00,” tukas Dodik. (red)