Bima – Kabar Reskrim Polri // Kasus dugaan pungutan liar Kepala Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap warga calon peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 masih berjalan.
Kasus dugaan pungli biaya PTSL sebesar Rp400 ribu rupiah yang dilakukan Kades Abdul Farid kepada masing-masing calon peserta PTSL yang dilaporkan Suryadin ke Unit Reskrim Tindak Pidana Korupsi Polres Bima pada bulan kemarin, kini masih dalam proses penyelidikan hukum.
“Masih dalam proses penyelidikan,” kata penyidik ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp-nya, baru-baru ini.
Sementara itu, Suryadin mendesak penyidik untuk menindak lanjuti kasus yang kian lama dilaporkannya, karena menurut pria gelar Sarjana Hukum (SH) itu, kasus tersebut bukan delik aduan, tetapi delik murni dan mesti ditindak serius oleh penyidik demi tegaknya supremasi hukum.
“Saya meyakini penyidik memiliki komitmen yang kokoh di dalam penegakan supremasi hukum. Namun, saya tetap mendesak penyidik,” ungkap Pak Ci sapaan akrabnya ketika diwawancarai, Kamis (30/3) pagi tadi.
Dia menjelaskan, kendatipun pengembalian uang hasil pungli tersebut telah dilakukan kades, namun hal itu tidak membuat delik pidana yang sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik menjadi gugur.
“Itu tidak dapat menggugurkan perkara yang saya laporkan. Sebab, pengembalian uang hasil punglinya adalah dua hari setelah laporan saya masuk. Jadi, artinya peristiwa pidana punglinya kades sudah terjadi,” jelasnya.
“Soal apakah laporan tersebut memiliki dua alat bukti hukum sebagai bukti permulaan untuk menetapkan status seseorang sebagai tersangka atau tidak terpenuhi, itu penyidik yang punya otoritas menjawabnya,” tambah Pak Ci.