BeritaKriminal

Diduga Jual Miras Tanpa Ijin, Pemilik Cafe Sumo Dijebloskan Penjara

TULUNGAGUNG – Kabar Reskrim Polri //  Sempat abaikan Surat Edaran Bupati buka Cafe Karaoke di saat bulan Suci Ramadhan dan menjual minuman keras (Miras) tanpa ijin, pemilik Cafe Sumo di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung akhirnya dijebloskan ke penjara, Kamis(30/3/23).

Diketahui, pemilik Cafe Sumo tersebut berinisial S (59) bin almarhum K yang sebelumnya sempat mengabaikan surat edaran dari Pemerintah dan Cafe tetap beroperasi.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto Sik,.M.H, membenarkan adanya penangkapan pemilik Cafe Sumo yang di duga menjual minuman keras (Miras) tanpa ijin.

“Benar, kami telah mengamankan inisial S (59) yang di duga telah menjual minuman keras (Miras) jenis Iceland”, ungkap Kapolres Tulungagung saat press release di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis(30/3/23).

“Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah berupa minuman keras (Miras) jenis Iceland 12 botol, Gilbey’s sisa 1/4 botol satu buah teko, dua gelas kecil, satu buah kardus dan uang tunai hasil penjualan miras sebanyak 290 ribu.

“Sesuai dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat 1 UU RI. No 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan untuk tersangka sudah dilakukan penyidikan,” terang Kapolres.

Kapolres Tulungagung juga menambahkan terkait barang bukti hasil penggerebekan di Cafe Sumo kini sudah di amankan.

“Untuk BB hasil operasi di Cafe Sumo kita amankan di belakang dan sebagian kita kirim ke Labfor, sedangkan tersangka inisial S sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Download Berita

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button