BeritaKriminal

Dua Pemuda DiTahan Polresta Akibat Duel Maut.

Kabar Reskrim Polri ,Kapuas-Tiga orang pemuda di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terlibat duel dua lawan satu.

Akibatnya satu orang pemuda bernama Wisjue alias Joe (38) meregang nyawa setelah terkena tusukan benda tajam di bagian pinggang sebelah kiri.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono mengatakan pihaknya mengamankan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Dua pemuda yang diamankan itu ialah Roma (28) warga Desa Pujon RT. 01 Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dan Fajar Wahyudi (20)
warga Jalan Batu Hurun RT. 004 RW. 006 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kapolres menjelaskan peristiwa perkelahian itu terjadi di sebuah rumah warga yang sedang mengadakan acara pada Sabtu 11 Maret 2023 pukul 24:00 Wib.

Ditempat itu terjadi keributan antara korban dengan pelaku Fajar Wahyudi. Rekan pelaku yakni Roma lantas ikut memukul korban degan menggunakan senjata tajam.

“Korba di keroyok oleh dua orang. Salah satu dari pelaku memukul dan menusuk Korban dengan menggunakan senjata tajam jenis belati yang mengenai pinggang sebelah kiri,”jelas Kapolres AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan saat menggelar press rilis di Mapolres setempat, Senin 13 Maret 2023.

“Selain itu Korban juga mengalami luka robek dipergelangan tangan, luka robek pada bibir bagian atas serta pipi sebelah kanan dan menyebabkan korban meninggal dunia,”Kapolres menambahkan.

Lanjutnya, menerima laporan adanya kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda tewas, polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan juga barang bukti.

Dari keterangan yang dihimpun, petugas akhirnya mengetahui identitas kedua pelaku dan langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Jo 55 KUHPidana Jo Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e KUHPidana.”Dengan ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya.

Download Berita

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button