BeritaKegiatan Polri

Asik Transaksi Di Warung, Pria di Kota Palangka Raya Diciduk Polisi

Palangka Raya – Kabar Reskrim Polri | Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan SM (49) seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pilau (warung nasi kuning 2 M) Kota Palangka Raya, Rabu malam 22 Februari 2023.

Tersangka selanjutnya oleh petugas dari Direktorat Narkoba Polda Kalteng diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk kemudian dilakukan proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba, AKP G.S. Rahail, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan petugas dari Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalteng membekuk tersangka SM atas laporan masyarakat.Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka sering bertransaksi narkoba dan setelah melakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di Jalan Pilau (warung nasi kuning 2 M) Palangka Raya,”terangya.

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan pakaian/badan, rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan warga setempat, ditemukan 14 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan pada tas selempang, satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu unit HP warna biru dan uang tunai sekitar Rp. 1.500.000.

“Saat kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna proses penyelidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Subianto)

Download Berita

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button