Kota Bogor – Kabar Reskrim Polri | Kondisi memprihatikan rumah warga nampak di depan mata dengan jarak 1 kilometer (KM) dari Istana Bogor, sebuah rumah yang tak layak hunian itu berlokasi di Jalan Abesin RT 02 RW 04 No 30 Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Di dalam sebuah rumah yang sangat tak layak huni ini, di tempati oleh Bapak Andi S (41) yang akrab disapa Kang Andi tinggal dan hidup seorang diri, yang juga tidak memiliki pekerjaan tetap, dengan kondisi nyaris ambruk, melihat hal ini Andi menghembuskan kepasrahannya untuk melangkah.
Melalui pengakuan Andi pada awal tahun 2017 silam, dirinya sudah mengajukan program bantuan untuk rumah kepada Pemerintah, bahkan kelengkapan surat dan berkas nya pun seperti : Kartu Keluarga, dan photo copy KTP sudah di berikan kepada RT setempat. Namun, hingga kini bantuan dari Pemerintah pun tidak kunjung datang.
“Saya tahun 2017 silam sudah mengajukan program bantuan rumah dari pemerintah Kota Bogor melalui RT sini dan sudah menyerahkan kelengkapan administrasi seperti; fhoto cpy KTP, dan fhoto copy Kartu Keluarga, namun bantuan sampai saat ini tidak ada,” aku Kang Andi ke awak media Minggu Sore (19/02).
Andi menerangkan, sebelumnya pada tahun 2021 sudah ada yang datang dari BPBD, Tagana, dan dari dinas perumahan namun hingga kini belum ada kejelasan, bahkan sebelumya pernah masuk tv diantaranya Indosiar dan SCTV.
“Tahun 2021 sudah ada yang datang dari BPBD, Tagana, Dinas Perumahan Kota Bogor bahkan pernah tv Indosiar dan SCTV meliput tapi hingga kini belum ada kejelasannya,” ungkap kang Andi.
Sebelumnya Andi menceritakan adanya peroses untuk pembuatan surat tanah karena tanah yang di tempati adalah tanah orang tua kandung yang sebelumnya sudah meninggal dan di tempati oleh Andi dan famili nya.
Melihat kondisi bagunan dengan berbahan dasar kayu dan bambu rumah tersebut menghiasi istana Kang Andi ini. Nampak pada dindingnya di sanggah oleh kayu bambu, dengan tujuan agar dinding tidak roboh.
“Ya kang, rek kumaha deui Abdi mah nu penting teu kahujanan, lamun hujan angin teu bisa sare, takut bumi ambruk”, keluh Andi dengan gaya Bahasa Sundanya.
Sebelumnya Ketua PWRI Rohmat Selamat,SH.M.Kn pada saat berkeliling meninjau Kota Kelahirannya, melihat kondisi rumah Kang Andi sangat miris bahkan tidak layak untuk di huni kemudian Rohmat Selamat pun bertemu pemilik rumah tersebut, Andi, Pada Sabtu Pagi (18/02/2023).
Pada hari sebelumnya Ketua PWRI Bogor Raya, langsung meninjau kembali kelokasi bersama anggota dan relawan untuk menanyakan kepada pihak keluarganya.
Andi juga menjelaskan Kondisi tersebut ternyata sudah berlangsung bertahun – tahun dan tak tersentuh bantuan RTLH Pemerintah sama sekali.
Di sisi lain mantan Plt RW 04 mengatakan bahwa kenapa pengajuan bantuan rumah untuk kang Andi lenyap tidak ada informasi lanjutannya.
“Dulu sudah pernah saya mengajukan bahkan ada beberapa yang datang untuk meminta data dan berfoto lokasi rumah namun tidak tahu kenapa lenyap tidak ada kabar kembali, ya mungkin kalau ada informasi kekurangan ya tolong di sampaikan,”ucap Dedi saat Rohmat, wartawan dan relawan ke lokasi.
Dengan melihat kondisi rumah tak layak huni tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Rohmat Selamat S.H M.kn, mengimbau kepada Pemkot Bogor, Pemprov Jawa Barat, maupun Pemerintah Pusat untuk hadir membantu warga yang rumahnya nyaris akan Ambruk tersebut, karena saudara Andi mempunyai hak konstitusi yang dijamin Undang-Undang, dan pembiaran kejadian tersebut merupakan pelanggaran hak warga negara akibat dari adanya kelalaian terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Permasalahan kesejahteraan sosial ini menunjukkan, bahwa ada warga negara yang berdomisili di Kota Bogor yang belum terpenuhi atas hak dan kebutuhan dasarnya secara layak, karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Padahal telah jelas diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia “, ucap Ketua PWRI Bogor Raya, Pada Minggu Sore (19/02/2023), di kantornya.
“Melihat kejadian ini, Walikota Bogor jangan sampai dianggap gagal melaksanakan tupoksinya sebagai seorang Pemimpin, karena telah membiarkan rumah warga yang nyaris Ambruk” ucap Rohmat kepada media.
“Untuk itu, atas nama kemanusiaan yang adil dan beradab, PWRI Bogor Raya meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo di mohon untuk turun tangan langsung melihat dan memberikan hak terhadap Kang Andi selaku rakyat Indonesia, agar tujuan dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia benar – benar dirasakan oleh Pak Andi warga Kota Bogor yang terabaikan”, pungkas Ketua PWRI Bogor Raya.