BeritaKriminal

Dua bersaudara tersangka Bawa Shabu Diamankan Satresnarkoba Polres Landak

Landak, Kalbar – Kabar Reskrim Polri | Dua hari berturut Satresnarkoba Polres Landak berhasil amankan dua pelaku pengedar barang haram(Narkoba) di 2 TKP berbeda.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan,S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba IPTU Asep Tabrani saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

” Ada dua kejadian, personil Resnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pelaku dari TKP dan hari yang berbeda,” jelas IPTU Asep Tabrani Minggu(29/01/2023).

Kasat Narkoba Polres Landak lebih lanjut menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga yang dicurigai menjual narkotika, kemudian petugas dengan sigap langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 Wib Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Sdra. YMS Bin (alm) Y AK ada menjual Narkotika jenis Shabu dirumahnya yang6 beralamat Jl. Pangeran Cinata Dusun Raja, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap sdra. YMS dirumahnya,” lanjut IPTU Asep.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan uang sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika berjenis Shabu di lantai. 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong. Kemudian ditemukan diatas kasur 1 (satu) buah baki yang diatasnya ditemukan 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet warna putih.

“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Landak guna proses lebih lanjut,” ujar IPTU Asep.

Atas perbuatannya YMS terancam melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Keesokan harinya Anggota Resnarkoba kembali mendapat informasi bahwa mencurigai warga berinisial YZ bin YAK yang notabene adalah saudara YMS yang sebelumnya lebih dahulu diamankan petugas, membawa Narkotika dari arah luar kota Ngabang.

“Kemudian petugas Kepolisian satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah jalan raya Dengoan Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, pada saat petugas Kepolisian menunggu di tepi jalan raya kemudian melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Jenis Calya warna orange metalik Nopol : KB 1772 LE kemudian petugas melaksanakan pembuntutan dan pada saat pembuntutan mobil tersebut masuk di Gang Pantak Ayo Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, dan saat mobil tersebut akan putar balik petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan kemudian langsung mengamankan pelaku yang saat itu ada di dalam mobil tersbeut,” papar Kasat.

Kasat memaparkan, pada saat di lakukan penggeledahan dengan di saksikan perangkat desa Tebedak di dalam mobil tersebut di temukan sejumlah barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi 1 (satu) kotak warna hitam berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 10 (sepuluh) plastik klip transparan berisi Kristal diduga narkotika jenis shabu.
2. 1 (satu) buah plastic klip transparan berisi 4 (empat) plastic klip transparan berisi Kristal diduga narkotika jenis shabu.
3. 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kosong. Pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Landak untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pengamatan didapati: Shabu berat bruto 56,18 Gram.

” Pasal yang disangkakan adalah
Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas IPTU Asep.

Penulis : HR

Download Berita

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button