BeritaHukum

Akhirnya Kepala Desa Krai di Tetapkan Jadi Tersangka

Lumajang – Kabar Reskrim Polri | Kejaksaan Negeri Lumajang melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang R.Yudhi Teguh Santoso,S.H didampingi Lilik Dwy Prasetio, S.H., M.H. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan press release terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang atas nama LSM selaku Kepala Desa Krai Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang,Jawa Timur, Rabu (18/01/23).

Yudi menyampaikan, Penyidik Polda Jatim telah menyerahkan tersangka LSM dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Lumajang.
“Hal tersebut berkenaan dengan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa di Desa Krai Kecamatan Yosowilangun tahun anggaran 2021 – 2022, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 178.383.747,62,”ujar Yudhi.

“Dimana kronologinya, pada bulan maret 2021 tersangka LSM ini menguasai dan mengelola keuangan Desa Krai, dimana saat itu tersangka meminta sejumlah uang yang bersumber dari APBDes Krai kepada perangkat desa dengan modus membuat perencanaan fiktif yang keuangannya dikuasai sendiri oleh LSM dan digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” jelas Yudi Kasi Intel Kejari Lumajang.

Selanjutnya, Yudhi menegaskan bahwa perbuatan tersangka ini telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

“Dari laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Krai Kecamatan Yosowilangun, Lumajang tahun 2021 yang bersangkutan LSM ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021, status tersangka saat ini menjadi tahanan JPU selama 20 hari dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera dilakukan persidangan,” pungkas Yudhi.

Sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media perihal dugaan tersangka LSM Kades Krai, yang telah menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Karena LSM belum bisa mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa sebelumnya yaitu di tahun 2021 dan hal tersebut dibenarkan oleh Camat Yosowilangun dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lumajang, dan malasah Kades Krai (LSM) Kecamatan Yosowilangun sudah ditangani Polda Jatim.

Download Berita

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button