Banyuwangi – Kabar Reskrim Polri | Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan di Jalan kampung tepatnya di timur usaha pertambangan galian c milik MM lingkungan klatak kecamatan Kalipuro, Sabtu (07/01/2023)
Kasus itu berhasil diungkap Satreskrim Polresta Banyuwangi yang diduga dilakukan 3 orang yang kini statusnya tersangka dan diamankan dibalik jeruji besi polresta Banyuwangi.
Polisi telah menangkap tiga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan yang sedang bertugas disaat melakukan dilapangan.
Ketiga diduga pelaku yang diamankan yakni MA (48) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, SW (34) warga kelurahan panderejo Kecamatan Banyuwangi dan AL (26) Warga Kelurahan Bulusan Kecamatan Kalipuro.
“Ketiganya telah sesuai hasil penyidikan telah ditetapkan menjadi Tersangka penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah,”Kata Kapolresta Banyuwangi Melalui Kasat Reskrim, Kompol Subranapraja saat press rilisnya, Senin (16/01/2022).
Selain mengamankan para Tersangka, polisi juga menyita barang bukti atas kejadian pengeroyokan tersebut.
lalu, Kasatreskrim menegaskan kejadian penganiayaan dan pengeroyokan kepada wartawan tersebut murni tindak kriminal.
“Semua murni tindakan kriminal, Polresta Banyuwangi akan terus melakukan komitmen penyidikan secara tuntas, saat ini pelaku ada tiga orang dan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang masih bisa diproses sesuai barang bukti yang ada,” tegas Kasatreskrim.
Dari perbuatanya mereka diamankan di Mapolresta Banyuwangi serta barang buktinya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian, para tersangka akan diterapkan pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 kuhp.
“Dengan maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi. (*)