More Read Hakim Nilai Penetapan Tersangka SA oleh Polda Jatim Sesuai Prosedur, Gugatan Praperadilan Ditolak Pemeran Video Pria Topi Miring Terancam Pidana 10 Tahun Penjara Pria Bertopi Miring Resmi Ditahan Polresta Banyuwangi Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Wringinpitu di Tangkap Polisi Akhirnya Kepala Desa Krai di Tetapkan Jadi Tersangka
SURABAYA – Kabar Reskrim Polri | Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry sebagai tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023) kemarin.
“Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.