Banyuwangi – Kabar Reskrim Polri | Persoalan sengketa tanah di Desa Pakel Kecamatan Licin antara ahli waris pemegang Hak Ijin Membuka Tanah akta 1929, Musanif, dan kawan- kawan (dkk), melawan pihak perkebunan swasta PT Bumisari Maju Sukses, semakin memanas. Pasalnya, kasus sengketa tanah ini perlu mendapat perhatian masyarakat secara luas.
Menurut Sugeng Hariyanto, SH.,MH,. salah satu tim Penasehat Hukum,Musanif, dkk, yang tergabung dalam kantor Pengacara Joko Purnomo, SH., MH,. dan Rekan, persoalan sengketa tanah di Desa Pakel Kecamatan Licin tersebut sangat memprihatinkan karena ada 1000 Ha, (seribu) hektar tanah yang disengketakan, sehingga jika melihat luasan tanah yang tidak sedikit tersebut dikhawatirkan ada mafia tanah yang ikut terlibat didalamnya. ungkap Sugeng saat wawancara dengan sejumlah awak media, (Senin/19/12/2022).
” jadi saya mengajak kepada semua pihak termasuk teman-teman media untuk ikut mengawal kasus sengketa tanah Desa Pakel seluas seribu hektar lebih ini, karena saya khawatir ada mafia tanah yang terlibat di dalamnya, ” ajak Sugeng saat di wawancara oleh awak media.

Sugeng menambahkan hal itu sesuai dengan semangat Menko Polhukam Mahfud MD, yang beredar di beberapa media Nasional, bahwa P Mahfud menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas kepada oknum pejabat yang terlibat atau ikut membekingi mafia tanah.
” saya baca dari media pak Mahfud jelas- jelas menegaskan agar para beking mafia tanah ditindak tegas, ” jelas Sugeng.
Sugeng juga menambahkan sebenarnya sengketa tanah Pakel itu sangat mudah untuk diselesaikan, karena persoalan sengketa tanah antara PT Bumisari Maju Sukses dengan Ahli waris, Musanif, CS ini merupakan sengketa batas. Dimana HGU PT Bumisari Maju Sukses yang berada di Desa Bayu Kecamatan Songgon, mengklaim Tempat Kejadian Perkara Penebangan pohon mahoni berada di wilayah HGU, sementara Musanif CS, lokasi tersebut berada di wilayah Desa Pakel Kecamatan Licin, sebagaimana tercantum dalam Hak Ijin Membuka Tanah akte 1929, seluas 4000 Bahu, yang di akui oleh UU Nomor 5 tahun 1960 , Tentang Pokok-Pokok Agraria Pasal 16 huruf f.
” ini kan sebenarnya persoalan sengketa batas, HGU PT Bumisari berada di Desa Bayu Kecamatan Songgon, dan akte 1929 berada di Desa Pakel Kecamatan Licin, sehingga ketika pihak yang berwenang turun tunjuk batas maka persoalan ini akan selesai,” pungkas Sugeng.
Sementara itu, pada persidangan yang digelar hari Senin, 12 Desember 2022, lalu dengan agenda pembacaan eksepsi Terdakwa oleh tim Penasehat Hukum yang tergabung dalam kantor pengacara Joko Purnomo, SH., MH, dan Rekan, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Roby Kurniawan, SH., Tim Penasehat Hukum menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Prematur karena ada konflik sengketa tanah didalamnya.
Dimana Jaksa Penuntut mendakwa para terdakwa dengan pasal 107 huruf c jo. Pasal 55 huruf C UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sementara dalam eksepsinya pihak Penasehat hukum Musanif,CS, menangkis dakwaan Jaksa Penuntut tersebut karena persoalan ini adalah murni perkara perdata karena ada dua pihak yang bersengketa pada objek tanah Desa Pakel Kecamatan Licin.