Malang – Kabar Reskrim Polri | Bea Cukai Malang melakukan 2 (dua) agenda penindakan., yaitu terhadap barang kiriman yang diduga Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) dan melakukan Operasi Gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang. Operasi Gabungan sebagai bentuk sinergi serta realisasi atas pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas Bea Cukai Malang dibagi menjadi 2 (dua) tim.
Tim pertama berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang melakukan tindak lanjut informasi, dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman pada perusahaan jasa pengiriman di Komplek Pergudangan Tanrise, dengan tujuan Lowokwaru Malang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati Tramadol HCL 50mg sebanyak 250 butir. Atas barang tersebut diserahkan kepada BNN Kota Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tim kedua melakukan kegiatan operasi gabungan dengan Pemerintah Kabupaten Malang dengan menyisir wilayah Kecamatan Gondanglegi dan Bantur. Dari kegiatan yang dilakukan, Tim berhasil mengamankan 2 (dua) toko yang kedapatan menjual rokok ilegal sebanyak 4.312 bungkus dengan total 85.040 batang tanpa dilekati pita cukai. Dalam rangkaian kegiatan tersebut Tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat baik jasa ekspedisi maupun toko-toko agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) / Rokok Ilegal. Selanjutnya tim membawa barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Gunawan Tri Wibowo saat di konfirmasi mengatakan bahwa dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 100.945.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 55.024.000,00. “Melalui sinergi dengan Instansi terkait, Bea Cukai Malang akan terus aktif melaksanakan fungsi Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang – barang berbahaya” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
Sumber : Bea Cukai Malang
Pewarta : Ratri